Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2023
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
SURAT PERNYATAAN KOMITMEN UNTUK BERMITRA DAN/ATAU MENJADI MITRA
Dalam rangka mendorong keberlanjutan dan pengembangan usaha sektor kelautan dan perikanan, saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama
:
NIK
:
Nama usaha
:
Alamat
:
Bidang Usaha
:
Skala Usaha
:
Berkomitmen secara sungguh-sungguh untuk melakukan Kemitraan usaha yang setara dan saling menguntungkan dengan ................................
Kami menyadari bahwa Kemitraan usaha yang terjalin antara kedua belah pihak dilakukan untuk kepentingan bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
…………, tanggal bulan tahun
(Tandatangan dan Nama Jelas)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Koreksi Anda
