Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar yang telah diberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 untuk bermitra harus menyusun perjanjian Kemitraan.
Koreksi Anda
