Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan antara: a. Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah; atau b. Usaha Menengah yang bermitra dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip Kemitraan. (2) Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prinsip saling: a. memerlukan; b. mempercayai; c. memperkuat; dan d. menguntungkan. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahapan: a. praproduksi; b. produksi; c. pascaproduksi; d. pengolahan; dan/atau e. pemasaran.
Koreksi Anda