Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan antara:
a. Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah;
atau
b. Usaha Menengah yang bermitra dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip Kemitraan.
(2) Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prinsip saling:
a. memerlukan;
b. mempercayai;
c. memperkuat; dan
d. menguntungkan.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam tahapan:
a. praproduksi;
b. produksi;
c. pascaproduksi;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemasaran.
Koreksi Anda
