Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola Kemitraan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada Bidang Usaha: a. pembenihan ikan; b. pembesaran ikan; dan/atau c. produksi/ekstraksi garam. (2) Pola Kemitraan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah dengan Usaha Besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai; atau b. Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil dengan Usaha Menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
Koreksi Anda