Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri melakukan pembinaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
a. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis dibidang perikanan budi daya bagi Bidang Usaha pembenihan ikan dan pembesaran ikan;
b. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis dibidang pengelolaan kelautan dan ruang laut bagi Bidang Usaha produksi/ektraksi garam; atau
c. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas
teknis dibidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan bagi Bidang Usaha pengolahan hasil perikanan, pengalengan ikan, pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
(3) Menteri dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
