Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memiliki kewajiban sesuai kesepakatan dengan plasmanya paling sedikit: a. memberikan pembinaan yang dibutuhkan oleh Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah yang menjadi plasmanya; b. menyediakan sarana produksi yang dibutuhkan oleh Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah yang menjadi plasmanya; c. menampung hasil produksi dari Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah yang menjadi plasmanya; d. melaksanakan alih keterampilan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah yang menjadi plasmanya; dan e. pembagian keuntungan. (2) Plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memiliki kewajiban sesuai kesepakatan dengan intinya paling sedikit: a. mengikuti pembinaan yang diberikan oleh Usaha Besar atau Usaha Menengah yang menjadi intinya; b. memanfaatkan sarana produksi yang diberikan dari Usaha Besar atau Usaha Menengah yang menjadi intinya; c. memasok hasil produksi kepada Usaha Besar atau Usaha Menengah yang menjadi intinya; dan d. mengikuti dan menerapkan alih keterampilan yang didapatkan dari Usaha Besar atau Usaha Menengah yang menjadi intinya.
Koreksi Anda