Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola Kemitraan distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dilaksanakan pada Bidang Usaha: a. pembenihan ikan; b. pembesaran ikan; c. produksi/ektraksi garam; d. pengolahan hasil perikanan; e. pengalengan ikan; dan f. pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan. (2) Pola Kemitraan distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemberian hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah oleh Usaha Besar; atau b. pemberian hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil oleh Usaha Menengah.
Koreksi Anda