Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kemitraan. (2) Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat dilakukan oleh: a. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis dibidang perikanan budi daya bagi Bidang Usaha pembenihan ikan dan pembesaran ikan; b. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis dibidang pengelolaan kelautan dan ruang laut bagi Bidang Usaha produksi/ektraksi garam; atau c. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis dibidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan bagi Bidang Usaha pengolahan hasil perikanan, pengalengan ikan, pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan. (3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan perjanjian Kemitraan. (4) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian Kemitraan sebagai bentuk pengendalian mitra usaha dilakukan dengan memperhatikan ketentuan: a. prinsip Kemitraan; b. etika bisnis yang sehat; c. tidak bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah; d. tidak merugikan salah satu pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; e. kedudukan hukum yang setara di antara para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. penguasaan atau kepemilikan modal, saham, dan aset mitra usahanya. (6) Apabila berdasarkan hasil pemantauan ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian menyampaikan kepada lembaga yang membidangi pengawasan persaingan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dilakukan upaya perbaikan.
Koreksi Anda