Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. usaha pembenihan ikan; b. usaha pembesaran ikan; c. usaha produksi/ektraksi garam; d. usaha pengolahan hasil perikanan; e. usaha pengalengan ikan; dan f. usaha pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan. (2) Usaha pembenihan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pembenihan ikan laut; b. pembenihan ikan air payau; dan c. pembenihan ikan air tawar. (3) Usaha pembesaran ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pembesaran ikan laut; b. pembesaran ikan air payau; dan c. pembesaran ikan air tawar. (4) Usaha produksi/ekstraksi garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan usaha produksi garam dengan pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya, penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam oleh petani garam. (5) Usaha pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya; b. pengasapan ikan dan biota perairan lainnya; c. peragian/fermentasi ikan dan produk masak lainnya (untuk usaha ekstraksi dan jelly ikan); dan d. industri berbasis daging lumatan dan surimi. (6) Usaha pengalengan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan. (7) Usaha pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya.
Koreksi Anda