Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk alih keterampilan di bidang:
a. produksi dan pengolahan;
b. pemasaran;
c. permodalan;
d. sumber daya manusia; dan
e. teknologi, sesuai dengan pola Kemitraan.
(2) Alih keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui;
a. pelatihan;
b. peningkatan kemampuan;
c. pemagangan; dan
d. pendampingan.
Koreksi Anda
