Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk alih keterampilan di bidang: a. produksi dan pengolahan; b. pemasaran; c. permodalan; d. sumber daya manusia; dan e. teknologi, sesuai dengan pola Kemitraan. (2) Alih keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui; a. pelatihan; b. peningkatan kemampuan; c. pemagangan; dan d. pendampingan.
Koreksi Anda