Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha yang terbuka yang menerapkan prinsip Kemitraan merupakan Bidang Usaha yang dilakukan oleh: a. Usaha Besar yang bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah; b. Usaha Menengah yang bermitra dengan Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil; c. Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi; atau d. Usaha Menengah yang bermitra dengan Koperasi. (2) Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan Penanaman Modal dalam negeri maupun perusahaan Penanaman Modal asing yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan Penanaman Modal dalam negeri yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda