Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pola Kemitraan penyumberluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dilaksanakan pada Bidang Usaha:
a. pembenihan ikan;
b. pembesaran ikan;
c. produksi/ektraksi garam;
d. pengolahan hasil perikanan;
e. pengalengan ikan; dan
f. pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
(2) Pola Kemitraan penyumberluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan untuk kegiatan ekonomi yang bukan merupakan pekerjaan utama dan/atau bukan komponen pokok.
(3) Pola Kemitraan penyumberluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana barang dan jasa; atau
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana barang dan jasa.
Koreksi Anda
