Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pemetaan; atau b. permohonan.
Koreksi Anda