Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola Kemitraan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan pada Bidang Usaha: a. pembenihan ikan; b. pembesaran ikan; c. produksi/ektraksi garam; d. pengolahan hasil perikanan; e. pengalengan ikan; dan f. pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan. (2) Pola Kemitraan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah dapat melakukan Kemitraan usaha patungan dengan Usaha Besar; dan b. Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil dapat melakukan Kemitraan usaha patungan dengan Usaha Menengah, dengan cara menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda