Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memberikan dukungan sesuai kesepakatan dengan subkontraktornya paling sedikit: a. kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen; b. kemudahan memperoleh bahan baku; c. peningkatan pengetahuan teknis produksi; d. teknologi; e. pembiayaan; dan f. sistem pembayaran. (2) Pihak subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berdasarkan dukungan dari kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi dan memasok satu atau lebih sebagian produksi dan/atau komponen produk yang dibutuhkan oleh Usaha Besar atau Usaha Menengah sebagai bagian dari produksinya.
Koreksi Anda