Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar dalam melakukan Kemitraan harus memenuhi persyaratan:
a. Usaha Besar dan Usaha Menengah:
1. memiliki komitmen untuk bermitra yang dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
2. memiliki teknologi dan manajemen berstandar nasional dan/atau internasional yang dibuktikan dengan sertifikat;
3. memiliki rencana usaha Kemitraan;
4. memiliki perizinan berusaha; dan
5. surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau tersangkut masalah hukum.
b. Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah:
1. memiliki komitmen menjadi mitra yang dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
2. memiliki perizinan berusaha;
3. memiliki laporan keuangan;
4. surat pernyataan memiliki peralatan dasar untuk berusaha;
5. memiliki tempat usaha yang legal;
6. berbadan hukum bagi Koperasi; dan
7. surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau tersangkut masalah hukum.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan tata cara:
a. identifikasi;
b. verifikasi; dan
c. fasilitasi.
Koreksi Anda
