PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN, DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
(1) Penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan sesuai standar sebagai berikut:
a. standar koleksi Perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c. standar pelayanan Perpustakaan;
d. standar tenaga Perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan Perpustakaan.
(2) Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan juga mengacu pada komponen pendukung, meliputi:
a. inovasi dan kreativitas Perpustakaan;
b. tingkat kegemaran membaca; dan
c. indeks pembangunan literasi masyarakat.
(1) Koleksi Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan merupakan koleksi di bidang transportasi yang terdiri atas:
a. karya cetak; dan
b. karya rekam.
(2) Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. buku; dan
b. terbitan berkala.
(3) Karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. karya rekam analog; dan
b. karya rekam digital.
(4) Selain koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Kementerian Perhubungan dapat melakukan pengadaan koleksi lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan.
(1) Bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. buku teks;
b. prosiding seminar, simposium, workshop, atau lokakarya;
c. pedoman;
d. petunjuk teknis;
e. buku saku;
f. hasil karya peserta pelatihan;
g. hasil kajian; dan/atau
h. hasil karya civitas akademika perguruan tinggi.
(2) Bentuk terbitan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi:
a. majalah;
b. buletin;
c. jurnal;
d. warta; dan/atau
e. laporan tahunan.
(1) Karya rekam analog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a meliputi:
a. rekaman suara analog; dan/atau
b. rekaman video analog.
(2) Karya rekam digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b meliputi:
a. buku elektronik;
b. media terbitan berkala elektronik;
c. musik digital;
d. film digital; dan/atau
e. bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
(1) Jumlah koleksi untuk Perpustakaan Khusus paling sedikit
1.000 (seribu) judul.
(2) Jumlah koleksi untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) judul terdiri atas:
a. buku wajib per mata kuliah paling sedikit 3 (tiga) judul;
b. judul buku pengayaan 2 (dua) kali jumlah buku wajib;
c. koleksi audio visual disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi;
d. koleksi sumber elektronik yang jumlah dan materinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi;
e. jurnal ilmiah paling sedikit 2 (dua) judul per program studi;
f. majalah ilmiah populer paling sedikit 1 (satu) judul (berlangganan atau menerima secara rutin) per program studi; dan/atau
g. muatan lokal (local content) atau repositori terdiri dari hasil karya ilmiah civitas akademika (skripsi, tesis, disertasi, makalah seminar, simposium, konferensi, laporan penelitian, laporan pengabadian masyarakat, laporan lain-lain, pidato pengukuhan, artikel yang dipublikasi di jurnal nasional maupun internasional, publikasi internal kampus, majalah atau buletin kampus)
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melakukan pengembangan koleksi menyusun kebijakan pengembangan koleksi, dengan tahapan sebagai berikut:
a. seleksi;
b. pengadaan;
c. pengolahan;
d. cacah ulang; dan
e. penyiangan.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan koleksi dari susunan rak karena:
a. tidak terlalu diminati;
b. terlalu banyak eksemplarnya; dan
c. ada edisi atau koleksi yang sudah tidak relevan.
(3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a. pembelian;
b. tukar-menukar;
c. hibah;
d. hadiah;
e. sewa; dan/atau
f. terbitan sendiri.
(4) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan sistem yang baku untuk menyusun deskripsi, klasifikasi, dan tajuk subjek koleksi Perpustakaan.
(5) Cacah ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan untuk menghitung kembali koleksi yang dimiliki Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(6) Penyiangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan untuk mengeluarkan koleksi Perpustakaan yang sudah tidak relevan dan tidak layak pakai yang dimiliki Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(1) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit ditinjau setiap 4 (empat) tahun.
(2) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan dengan ketentuan:
a. penambahan koleksi paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah total koleksi yang ada per tahun untuk Perpustakaan Khusus; dan
b. penambahan koleksi paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah total koleksi yang ada per tahun untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi.
(3) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Perpustakaan.
Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan melakukan pelestarian koleksi melalui kegiatan:
a. pemeliharaan dengan cara mengatur lingkungan penyimpanan koleksi;
b. perawatan koleksi baik fisik maupun isi untuk kelestarian;
dan/atau
c. perbaikan koleksi yang mengalami kerusakan.
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pengelolaan Perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. lahan;
b. gedung/ruang Perpustakaan; dan
c. perabot/peralatan.
(3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus berada di lokasi yang mudah diakses, aman, dan nyaman serta berdekatan dengan gedung instansi/organisasi induknya.
(4) Gedung/ruang perpustakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi;
b. memenuhi aspek kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pemustaka;
c. lantai bangunan yang digunakan untuk penempatan koleksi harus memenuhi persyaratan kontruksi, paling sedikit 400 (empat ratus) kilogram per meter persegi atau ekuivalen; dan
d. ruang Perpustakaan paling sedikit terdiri atas area koleksi, area baca, dan area pengelola Perpustakaan.
(5) Perabot/peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. rak koleksi;
b. meja baca;
c. kursi baca;
d. meja dan kursi kerja;
e. meja sirkulasi dan pelayanan; dan
f. perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan memberikan layanan Perpustakaan berupa:
a. ruang baca;
b. sirkulasi;
c. rujukan; dan
d. referensi.
(2) Layanan ruang baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk menyediakan tempat untuk membaca koleksi Perpustakaan.
(3) Layanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk melakukan peminjaman dan pengembalian koleksi Perpustakaan.
(4) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk pemberian informasi dan bimbingan pelayanan.
(5) Layanan pendidikan Pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk membantu Pemustaka mulai dari tahap pencarian informasi sampai dengan peminjaman dan pengembalian koleksi atau bahan Perpustakaan oleh Pemustaka.
Waktu pelayanan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan diselenggarakan sebagai berikut:
a. paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja per minggu untuk Perpustakaan Khusus; atau
b. paling sedikit 54 (lima puluh empat) jam kerja per minggu untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi.
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan menyelenggarakan promosi dalam rangka menarik minat Pemustaka untuk memanfaatkan layanan Perpustakaan.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Perpustakaan Khusus diselenggarakan melalui kegiatan:
a. orientasi Perpustakaan;
b. pameran; dan/atau
c. publisitas paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi diselenggarakan dengan cara memperkenalkan fungsi, pelayanan, dan jasa Perpustakaan untuk mendorong civitas akademika memanfaatkan Perpustakaan.
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dikelola oleh tenaga Perpustakaan.
(2) Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. kepala Perpustakaan;
b. Pustakawan; dan
c. tenaga teknis Perpustakaan.
(3) Kepala Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan berdasarkan analisis beban kerja Perpustakaan atau Standar Nasional Perpustakaan.
(1) Tenaga Perpustakaan secara berkala diberikan kesempatan untuk mengikuti program pengembangan bidang Perpustakaan.
(2) Pustakawan diberikan kesempatan untuk melakukan pengkajian dan pengembangan profesi.
(1) Program pengembangan bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) diselenggarakan oleh Perpustakan Pusat Kementerian Perhubungan melalui bimbingan teknis Kepustakawanan.
(2) Bimbingan teknis Kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. meningkatkan keterampilan pengelola Perpustakaan;
b. meningkatkan pelayanan terhadap Pemustaka;
c. membantu meningkatkan kualitas atau kompetensi jabatan fungsional Pustakawan; dan
d. meningkatkan pengelolaan sistem informasi.
(3) Bimbingan teknis Kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada setiap Pustakawan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(4) Dalam melaksanakan bimbingan teknis Kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perpustakan Pusat Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan tenaga Perpustakaan di bidang transportasi.
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan dilaksanakan dalam rangka memberikan layanan prima kepada sasaran Perpustakaan.
(2) Sasaran Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Pemustaka internal; dan
b. Pemustaka eksternal.
(3) Pemustaka internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pegawai Kementerian Perhubungan; dan
b. civitas akademika perguruan tinggi.
(4) Pemustaka eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kementerian/lembaga lain;
b. civitas akademika perguruan tinggi;
c. lembaga atau organisasi nonpemerintah; dan/atau
d. masyarakat umum.
Pengelolaan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan melalui kegiatan yang terdiri atas:
a. perencanaan;
b. anggaran;
c. implementasi teknologi informasi dan komunikasi;
d. pengawasan; dan
e. kerja sama.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. program kerja; dan
b. rencana kerja.
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program strategis yang mengacu pada kebijakan Kementerian Perhubungan.
(3) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
a. program kerja triwulan;
b. program kerja semester; dan
c. program kerja tahunan.
(4) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun secara berkesinambungan dengan mengacu pada program kerja.
(1) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dalam rangka pengelolaan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perhubungan; atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran anggaran Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan melakukan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan otomasi dan akses sumber daya elektronik dalam penyelenggaraan Perpustakaan.
(1) Pengawasan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilakukan melalui:
a. supervisi; dan
b. evaluasi;
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kepala Perpustakaan Kementerian Perhubungan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas Perpustakaan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kepala Perpustakaan Kementerian Perhubungan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas Perpustakaan.
(4) Hasil Kegiatan supervisi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dituangkan dalam bentuk dokumen laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan Perpustakaan.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kepala Perpustakaan Unit Kerja Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Pusat Kementerian Perhubungan.
(6) Penanggung jawab Perpustakaan Pusat Kementerian Perhubungan melaporkan kegiatan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
(7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dilakukan antara Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan:
a. Perpustakaan institusi/lembaga lain; dan/atau
b. lembaga atau organisasi lain, baik dari dalam dan/atau luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan Perpustakaan dan kompetensi tenaga Perpustakaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk silang layanan Perpustakaan dan/atau jaringan Perpustakaan atau bentuk kerja sama lain.
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam mengelola dan menyelenggarakan Perpustakaan.
(2) Inovasi dan kreativitas Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gagasan baru dan/atau berbeda serta bermanfaat untuk meningkatkan layanan Perpustakaan dan daya tarik bagi Pemustaka.
(3) Jumlah inovasi dan kreativitas Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan paling sedikit 3 (tiga) karya dalam 3 (tiga) tahun.
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan ditujukan untuk peningkatan kegemaran membaca.
(2) Peningkatan kegemaran membaca diukur melalui persentase peningkatan jumlah kunjungan Pemustaka ke Perpustakaan, frekuensi berkunjung Pemustaka secara daring dan luring di Perpustakaan, dan jumlah koleksi yang dipinjam.
(3) Hasil pengukuran tingkat kegemaran membaca dituangkan dalam laporan tahunan.
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan ditujukan untuk peningkatan indeks pembangunan literasi masyarakat.
(2) Peningkatan indeks pembangunan literasi masyarakat diukur melalui rasio ketersediaan buku tercetak dan buku elektronik terhadap keseluruhan pegawai, rasio tenaga Perpustakaan terhadap keseluruhan pegawai, dan jumlah kegiatan Perpustakaan yang melibatkan pegawai.