Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan sesuai standar sebagai berikut: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan. (2) Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan juga mengacu pada komponen pendukung, meliputi: a. inovasi dan kreativitas Perpustakaan; b. tingkat kegemaran membaca; dan c. indeks pembangunan literasi masyarakat.
Koreksi Anda