Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit ditinjau setiap 4 (empat) tahun. (2) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan dengan ketentuan: a. penambahan koleksi paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah total koleksi yang ada per tahun untuk Perpustakaan Khusus; dan b. penambahan koleksi paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah total koleksi yang ada per tahun untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi. (3) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Perpustakaan.
Koreksi Anda