Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Perpustakaan secara berkala diberikan kesempatan untuk mengikuti program pengembangan bidang Perpustakaan.
(2) Pustakawan diberikan kesempatan untuk melakukan pengkajian dan pengembangan profesi.
Koreksi Anda
