Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pengelolaan Perpustakaan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. lahan; b. gedung/ruang Perpustakaan; dan c. perabot/peralatan. (3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus berada di lokasi yang mudah diakses, aman, dan nyaman serta berdekatan dengan gedung instansi/organisasi induknya. (4) Gedung/ruang perpustakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi; b. memenuhi aspek kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pemustaka; c. lantai bangunan yang digunakan untuk penempatan koleksi harus memenuhi persyaratan kontruksi, paling sedikit 400 (empat ratus) kilogram per meter persegi atau ekuivalen; dan d. ruang Perpustakaan paling sedikit terdiri atas area koleksi, area baca, dan area pengelola Perpustakaan. (5) Perabot/peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. rak koleksi; b. meja baca; c. kursi baca; d. meja dan kursi kerja; e. meja sirkulasi dan pelayanan; dan f. perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda