Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pengelolaan Perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. lahan;
b. gedung/ruang Perpustakaan; dan
c. perabot/peralatan.
(3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus berada di lokasi yang mudah diakses, aman, dan nyaman serta berdekatan dengan gedung instansi/organisasi induknya.
(4) Gedung/ruang perpustakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi;
b. memenuhi aspek kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pemustaka;
c. lantai bangunan yang digunakan untuk penempatan koleksi harus memenuhi persyaratan kontruksi, paling sedikit 400 (empat ratus) kilogram per meter persegi atau ekuivalen; dan
d. ruang Perpustakaan paling sedikit terdiri atas area koleksi, area baca, dan area pengelola Perpustakaan.
(5) Perabot/peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. rak koleksi;
b. meja baca;
c. kursi baca;
d. meja dan kursi kerja;
e. meja sirkulasi dan pelayanan; dan
f. perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
