Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan terdiri atas: a. Perpustakaan Khusus; dan b. Perpustakaan Perguruan Tinggi. (2) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Perpustakaan Pusat Kementerian Perhubungan; b. Perpustakaan Unit Kerja Eselon I; dan c. Perpustakaan Unit Teknis. (3) Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Transportasi; dan b. Perpustakaan Politeknik Transportasi.
Koreksi Anda