Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilakukan melalui: a. supervisi; dan b. evaluasi; (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kepala Perpustakaan Kementerian Perhubungan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas Perpustakaan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kepala Perpustakaan Kementerian Perhubungan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas Perpustakaan. (4) Hasil Kegiatan supervisi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dituangkan dalam bentuk dokumen laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan Perpustakaan. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kepala Perpustakaan Unit Kerja Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Pusat Kementerian Perhubungan. (6) Penanggung jawab Perpustakaan Pusat Kementerian Perhubungan melaporkan kegiatan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan kepada Menteri melalui Kepala Badan. (7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda