Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam mengelola dan menyelenggarakan Perpustakaan. (2) Inovasi dan kreativitas Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gagasan baru dan/atau berbeda serta bermanfaat untuk meningkatkan layanan Perpustakaan dan daya tarik bagi Pemustaka. (3) Jumlah inovasi dan kreativitas Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan paling sedikit 3 (tiga) karya dalam 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda