Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dilakukan antara Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan:
a. Perpustakaan institusi/lembaga lain; dan/atau
b. lembaga atau organisasi lain, baik dari dalam dan/atau luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan Perpustakaan dan kompetensi tenaga Perpustakaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk silang layanan Perpustakaan dan/atau jaringan Perpustakaan atau bentuk kerja sama lain.
Koreksi Anda
