Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi: a. program kerja; dan b. rencana kerja. (2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program strategis yang mengacu pada kebijakan Kementerian Perhubungan. (3) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. program kerja triwulan; b. program kerja semester; dan c. program kerja tahunan. (4) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun secara berkesinambungan dengan mengacu pada program kerja.
Koreksi Anda