Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dikelola oleh tenaga Perpustakaan.
(2) Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. kepala Perpustakaan;
b. Pustakawan; dan
c. tenaga teknis Perpustakaan.
(3) Kepala Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan berdasarkan analisis beban kerja Perpustakaan atau Standar Nasional Perpustakaan.
Koreksi Anda
