Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dalam rangka pengelolaan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perhubungan; atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran anggaran Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
