Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dalam rangka pengelolaan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perhubungan; atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran anggaran Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda