Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Program pengembangan bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) diselenggarakan oleh Perpustakan Pusat Kementerian Perhubungan melalui bimbingan teknis Kepustakawanan.
(2) Bimbingan teknis Kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. meningkatkan keterampilan pengelola Perpustakaan;
b. meningkatkan pelayanan terhadap Pemustaka;
c. membantu meningkatkan kualitas atau kompetensi jabatan fungsional Pustakawan; dan
d. meningkatkan pengelolaan sistem informasi.
(3) Bimbingan teknis Kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada setiap Pustakawan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(4) Dalam melaksanakan bimbingan teknis Kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perpustakan Pusat Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan tenaga Perpustakaan di bidang transportasi.
Koreksi Anda
