Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan ditujukan untuk peningkatan kegemaran membaca. (2) Peningkatan kegemaran membaca diukur melalui persentase peningkatan jumlah kunjungan Pemustaka ke Perpustakaan, frekuensi berkunjung Pemustaka secara daring dan luring di Perpustakaan, dan jumlah koleksi yang dipinjam. (3) Hasil pengukuran tingkat kegemaran membaca dituangkan dalam laporan tahunan.
Koreksi Anda