Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melakukan pengembangan koleksi menyusun kebijakan pengembangan koleksi, dengan tahapan sebagai berikut: a. seleksi; b. pengadaan; c. pengolahan; d. cacah ulang; dan e. penyiangan. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan koleksi dari susunan rak karena: a. tidak terlalu diminati; b. terlalu banyak eksemplarnya; dan c. ada edisi atau koleksi yang sudah tidak relevan. (3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui: a. pembelian; b. tukar-menukar; c. hibah; d. hadiah; e. sewa; dan/atau f. terbitan sendiri. (4) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan sistem yang baku untuk menyusun deskripsi, klasifikasi, dan tajuk subjek koleksi Perpustakaan. (5) Cacah ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan untuk menghitung kembali koleksi yang dimiliki Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (6) Penyiangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan untuk mengeluarkan koleksi Perpustakaan yang sudah tidak relevan dan tidak layak pakai yang dimiliki Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda