Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan ditujukan untuk peningkatan indeks pembangunan literasi masyarakat. (2) Peningkatan indeks pembangunan literasi masyarakat diukur melalui rasio ketersediaan buku tercetak dan buku elektronik terhadap keseluruhan pegawai, rasio tenaga Perpustakaan terhadap keseluruhan pegawai, dan jumlah kegiatan Perpustakaan yang melibatkan pegawai.
Koreksi Anda