Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan koordinasi Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Badan menjalankan fungsi:
a. memberikan arahan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pengelolaan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. melakukan kerja sama antarPerpustakaan di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Perhubungan;
d. menyusun dan menyelenggarakan kegiatan orientasi dan/atau peningkatan kapasitas pustakawan dan pengelola Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. menyebarkan informasi kepustakaan transportasi;
f. menjadi pusat rujukan dan sumber belajar bagi Pemustaka di lingkungan Kementerian Perhubungan;
g. menyelenggarakan koordinasi antarPerpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
h. menghimpun karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan Kementerian Perhubungan;
i. menjadi pusat repositori karya cetak dan karya rekam Kementerian Perhubungan;
j. MENETAPKAN Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
k. mengusulkan perolehan nomor pokok Perpustakaan, akreditasi Perpustakaan, dan permintaan international standard book number di lingkungan Kementerian Perhubungan ke Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
