Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi: a. buku teks; b. prosiding seminar, simposium, workshop, atau lokakarya; c. pedoman; d. petunjuk teknis; e. buku saku; f. hasil karya peserta pelatihan; g. hasil kajian; dan/atau h. hasil karya civitas akademika perguruan tinggi. (2) Bentuk terbitan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi: a. majalah; b. buletin; c. jurnal; d. warta; dan/atau e. laporan tahunan.
Koreksi Anda