Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. buku teks;
b. prosiding seminar, simposium, workshop, atau lokakarya;
c. pedoman;
d. petunjuk teknis;
e. buku saku;
f. hasil karya peserta pelatihan;
g. hasil kajian; dan/atau
h. hasil karya civitas akademika perguruan tinggi.
(2) Bentuk terbitan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi:
a. majalah;
b. buletin;
c. jurnal;
d. warta; dan/atau
e. laporan tahunan.
Koreksi Anda
