Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Waktu pelayanan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan diselenggarakan sebagai berikut:
a. paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja per minggu untuk Perpustakaan Khusus; atau
b. paling sedikit 54 (lima puluh empat) jam kerja per minggu untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
