Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan melakukan pelestarian koleksi melalui kegiatan: a. pemeliharaan dengan cara mengatur lingkungan penyimpanan koleksi; b. perawatan koleksi baik fisik maupun isi untuk kelestarian; dan/atau c. perbaikan koleksi yang mengalami kerusakan.
Koreksi Anda