Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan melakukan pelestarian koleksi melalui kegiatan:
a. pemeliharaan dengan cara mengatur lingkungan penyimpanan koleksi;
b. perawatan koleksi baik fisik maupun isi untuk kelestarian;
dan/atau
c. perbaikan koleksi yang mengalami kerusakan.
Koreksi Anda
