Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karya rekam analog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a meliputi: a. rekaman suara analog; dan/atau b. rekaman video analog. (2) Karya rekam digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b meliputi: a. buku elektronik; b. media terbitan berkala elektronik; c. musik digital; d. film digital; dan/atau e. bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda