Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Fungsional adalah ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
8. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
9. Pejabat Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Inspektur Keamanan Penerbangan adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
10. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Keamanan Penerbangan
dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14. Tugas Jabatan adalah tugas utama dari setiap jenjang JF yang diwujudkan dalam satuan angka kredit.
15. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transportasi.
16. Nilai Kinerja adalah hasil penilaian kinerja yang terdiri atas unsur prestasi kerja dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
17. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja.
18. Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan selanjutnya disebut SKHK adalah persyaratan mutu dari suatu kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
19. Penilaian Kualitas Hasil Kerja Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja Pejabat Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
20. Nilai Kualitas adalah nilai prestasi yang diperoleh Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan terhadap kualitas hasil kerja pembinaan teknis atau pengelolaan teknis di bidang Keamanan Penerbangan.
21. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
22. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan bagi:
a. ASN yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; atau
b. Kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi;
c. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik berdasarkan daftar riwayat hidup dan direkomendasikan oleh pimpinan unit kerja;
f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh ASN yang disiapkan untuk menduduki JF setingkat lebih tinggi.
(4) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke JF ahli madya; atau
b. jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke JF kategori keahlian atau kategori keterampilan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(6) Angka kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.