Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan JF kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama; b. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan c. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
Koreksi Anda