Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja memuat komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja yang terdiri atas: a. tolok ukur; b. bukti fisik; c. format bukti fisik; dan d. indikator mutu. (2) Tolok ukur dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan untuk menilai satuan hasil kerja atas: a. unsur kegiatan penunjang; dan b. unsur kegiatan pengembangan profesi. (3) Tolok ukur, bukti fisik, format bukti fisik, dan indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai satuan hasil kerja dari unsur kegiatan pembinaan/pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Koreksi Anda