Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan didasarkan pada capaian SKP Inspektur Keamanan Penerbangan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Inspektur Keamanan Penerbangan atau Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, tim penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Koreksi Anda
