Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur Kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a. tolok ukur; dan
b. bukti fisik.
(2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; dan
b. tidak memenuhi SKHK.
(3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana maksud pada ayat (2) huruf a diberikan apabila:
a. telah sesuai dengan tolok ukur; dan
b. bukti fisik lengkap.
(4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan apabila:
a. tidak sesuai dengan tolok ukur; dan/atau
b. bukti fisik tidak lengkap.
Koreksi Anda
