Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur Kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) huruf b didasarkan pada: a. tolok ukur; dan b. bukti fisik. (2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memenuhi SKHK; dan b. tidak memenuhi SKHK. (3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana maksud pada ayat (2) huruf a diberikan apabila: a. telah sesuai dengan tolok ukur; dan b. bukti fisik lengkap. (4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan apabila: a. tidak sesuai dengan tolok ukur; dan/atau b. bukti fisik tidak lengkap.
Koreksi Anda