Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam penetapan Angka Kredit. (2) Dokumen asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Keamanan Penerbangan atau Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada: a. PyB MENETAPKAN Angka Kredit; b. sekretaris tim penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia/bagian yang membidangi sumber daya manusia yang bersangkutan. (3) Hasil Penetapan Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan. (4) Pejabat penetap Angka Kredit Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal melakukan penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh tim penilai.
Koreksi Anda