Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil kerja dari unsur kegiatan penunjang pembinaan/pengelolaan teknis penyelenggaraan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b didasarkan pada: a. tolok ukur; dan b. bukti fisik. (2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memenuhi SKHK; dan b. tidak memenuhi SKHK. (3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan apabila: a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan b. bukti fisik dinyatakan lengkap. (4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan apabila: a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan b. tidak ada bukti fisik.
Koreksi Anda