Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Keamanan Penerbangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku ASN.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
