Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b yang memuat materi, paling sedikit meliputi: a. keterampilan administrasi dasar; b. standar operasional prosedur di kantor; c. prosedur pendokumentasian hasil pelatihan; d. kode etik Inspektur Penerbangan; e. keahlian berkomunikasi; f. tata cara penulisan laporan angka kredit; g. regulasi keamanan penerbangan; h. pengenalan kerjasama keamanan penerbangan; i. pengenalan fasilitasi udara; j. pengenalan personel keamanan penerbangan; k. pengenalan penilaian risiko dan siber; l. pengenalan fasilitas keamanan penerbangan; m. pengenalan sertifikasi organisasi keamanan penerbangan; dan n. pengenalan pengawasan dan investigasi keamanan penerbangan. (2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang program pelatihan bagi inspektur penerbangan.
Koreksi Anda