Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi. (2) Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. (3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. (4) Sub unsur kegiatan penunjang, terdiri atas: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan; b. keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. (5) Sub unsur kegiatan pengembangan profesi terdiri atas: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan; b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan; e. pengembangan kompetensi di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
Koreksi Anda