Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan masukan dari direktorat teknis terkait dan dapat dilaksanakan oleh direktorat teknis terkait dan unit kerja Jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda