Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. surat pernyataan melakukan kegiatan utama Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang. (3) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi keamanan penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur keamanan penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; atau c. Kepala Unit Kerja yang mempunyai otoritas mengawasi bidang Keamanan Penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda