Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan rincinan kegiatan berdasarkan: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi. (2) Rincian kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda